Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik setelah Pemerintah mewacanakan lagi untuk memulai pungutan iuran. Kewajiban iuran yang menyasar pegawai negeri sipil dan pegawai swasta yang bergaji diatas upah minimum regional mendapat penolakan dari pekerja. Seperti yang diberitakan bahwa iuran Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang No. 4 tahun 2016 yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Mei 2024, sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.
Dalam beberapa dekade terakhir, isu perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah telah menjadi topik penting dalam pembangunan nasional. Data yang disampaikan Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, bahwa sampai tahun 2023 sebanyak 12,7 juta keluarga belum memiliki hunian. Untuk memenuhi kebutuhan dasar ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program yang bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah dengan harga terjangkau. Salah satu inisiatif yang sempat diperkenalkan adalah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, berkaca pada pengalaman buruk pada beberapa program sebelumnya, Tapera juga tidak lepas dari kekhawatiran bahwa ini hanya akan menjadi janji kosong atau bahkan ladang baru untuk praktik korupsi.
Bapertarum-PNS: Janji yang Tidak Dipenuhi
Sebelum Tapera, telah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bapertarum yang awalnya bertujuan untuk membantu PNS memiliki rumah melalui tabungan perumahan, akhirnya menjadi sorotan karena berbagai masalah, termasuk tata kelola yang buruk dan manfaat yang tidak signifikan. Akhirnya Bapertarum pun disuntik mati dan bagi peserta yang belum pensiun, kepesertaannya dialihkan ke Tapera. Sampai saat ini masih banyak pensiunan PNS yang belum mendapatkan pengembalian dananya, dan untuk yang telah menerima juga jumlahnya kecil.
Pengalaman buruk ini memunculkan pertanyaan besar: Apakah Tabungan Perumahan Rakyat ini akan mengalami nasib yang sama? Sistem tabungan yang mengharuskan pekerja menyisihkan sebagian gaji mereka untuk tabungan perumahan di masa depan mengandung risiko jika tidak dikelola dengan baik. Kegagalan tata kelola Bapertarum dan kurangnya transparansi menjadi momok yang bisa berulang dalam pelaksanaan Tapera.
Belajar dari skandal Asabri dan Jiwasraya
Tidak bisa dipungkiri bahwa kekhawatiran tentang pengelolaan dana Tabungan Peruamahan Rakyat semakin kuat dengan melihat contoh nyata dari perusahaan milik negara seperti Asabri dan Jiwasraya. Kasus korupsi di Asabri yang melibatkan penyelewengan dana hingga triliunan rupiah menimbulkan keraguan masyarakat terhadap pengelolaan dana milik negara, terutama yang berkaitan dengan asuransi dan investasi. Begitu pula dengan kasus Jiwasraya, di mana dana nasabah yang seharusnya dikelola untuk investasi malah hilang karena praktik korupsi dan salah kelola.
Kejadian-kejadian ini membuat masyarakat semakin skeptis bahwa program yang digadang-gadang oleh pemerintah, termasuk Tapera, bisa memberikan manfaat nyata tanpa adanya tata kelola yang baik. Pengelolaan dana yang lemah dan terbuka terhadap praktik korupsi bisa menjadikan Tapera sebagai bancakan baru bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tabungan Perumahan Rakyat atau Kredit Bank: Apakah Lebih Baik?
Pertanyaan yang layak dikemukakan kepada pemerintah, jika niat pemerintah adalah untuk memberikan kemudahan kepada rakyat untuk memiliki rumah, mengapa tidak mengoptimalkan KPR dari bank yang selama ini telah berjalan? Kredit bank menawarkan berbagai keuntungan, terutama dalam hal kecepatan proses dan kepastian kepemilikan rumah. Berbeda dengan Tapera yang mengandalkan skema tabungan jangka panjang, KPR memungkinkan masyarakat langsung memiliki rumah dengan cicilan yang disesuaikan dengan kemampuan mereka.
Tentu saja skema KPR bank tidak lepas dari kekurangan. Bunga kredit yang relatif tinggi bisa menjadi beban berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, syarat administrasi yang cukup ketat dan proses penilaian kredit yang tidak selalu mudah bisa menghalangi banyak orang untuk mendapatkan akses ke pembiayaan ini. Ditambah lagi bahwa selama ini KPR bank seolah hanya diperuntukkan untuk pekerja tetap atau pemilik usaha formal. KPR sangat sulit diakses pekerja dan usaha informal, berapa pun pendapatannya tiap bulan tidak diakui oleh bank karena dianggap pendapatan tersebut hanya pendapatan sampingan yang tidak pasti. Disinilah perlunya peran pemerintah membuat regulasi agar syarat administrasi KPR disederhanakan dan dipermudah, agar masyarakat berpendapatan rendah, pekerja informal dan usaha informal yang kebanyakan diantaranya adalah usaha mikro dan kecil, mudah mengakses KPR.
Tapera : Harapan atau Pepesan Kosong?
Dalam perdebatan antara Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera dan kredit bank, ada satu hal yang perlu diperhatikan: kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program perumahan yang dijalankan oleh pemerintah. Tanpa tata kelola yang baik, Tapera berpotensi menjadi skema yang tidak memberikan hasil nyata bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.
Tapera seharusnya menjadi solusi jangka panjang yang berkelanjutan untuk mengatasi krisis perumahan di Indonesia, tetapi sejarah buruk seperti Bapertarum dan kasus korupsi di BUMN seperti Asabri dan Jiwasraya harus dijadikan pelajaran agar skema ini tidak mengulang kesalahan yang sama. Janji kosong yang sudah pasti untuk peserta dalam program Tapera ini adalah bahwa tidak akan semua peserta mendapatkan manfaat dari program, yaitu mendapatkan rumah. Sejak awal telah ditetapkan bahwa penerima manfaat berupa kepemilikan rumah hanya kelompok berpendapatan tertentu, sedangkan selainnya hanya berkewajiban membayar iuran, yang manfaatnya dianggap sebagai tabungan yang akan diterima setelah pensiun.
Sebagai penutup, masyarakat pada akhirnya perlu diberikakan kebebasan untuk memilih apakah akan berpartisipasi dalam program tabungan pemerintah seperti Tapera, atau mengambil jalan yang lebih pasti dengan KPR bank, meskipun dengan beban bunga yang mungkin lebih besar. Yang jelas, tanpa pengawasan yang ketat dan akuntabilitas dari pihak pengelola, Tapera bisa jadi tidak lebih dari sekadar pepesan kosong.
(Makmur Sianipar, pengembang perumahan)
